Berdasar Peraturan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor: 3 Tahun 1993 Tentang Semboyan Daerah
Kabupaten Daerah Tingkat II Pati. Disanalah awal mula ditentukannya Semboyan
Pati “BUMI MINA TANI” merupakan kepanjangan dan mempunyai maksud sebagai
berikut:
B = Berdaya, adalah berkemampuan
untuk mewujudkan cita-cita.
U = Upaya, merupakan usaha
masyarakat dalam mencapai cita-cita yang diharapakan.
M = Menuju, merupakan arah/
tujuan yang ingin dicapai sesuai identitas daerah.
I = Identitas Pati, merupakan
ciri kekhususan yang sebenarnya, sehingga masyarakat dengan segala daya dan
upaya ingin menemukan Jari Dirinya sendiri.
M = Makmur, merupakan cita-cita
hidup yang diidam-idamkan seluruh bangsa yang sudah ada sejak bangsa itu lahir.
I = Ideal, merupakan harapan
masyarakat yang diinginkan agar dicapai suatu keadaan yang selalu dapat
menyesuaikan dengan perkembangan jaman.
N = Normatif, merupakan harapan
masyarakat dan pemerintah yang ingin mencapai tata kehidupan senantiasa
berpihak pada norma-norma yang berlaku.
A = Adil, merupakan cita-cita
bangsa yang didambakan sesuai dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
T = Tertib, suatu keadaan yang
diharapakan yaitu tertib pemerintah dan tertib masyarakatnya sehingga
kedua-duanya harus saling mendukung tanpa ada yang bertentangan.
A = Aman, adalah suatu keadaan
dimana masyarakat benar-benar merasa aman dan merasa terlindungi dalam hidupnya
sehari-hari sebagai warga masyarakat.
N = Nyaman, adalah suatu keadaan
dimana masyarakat merasa enak, sejuk, sehat, dan segar sehingga memungkinkan
masyarakat betah tinggal di lingkungannya.
I = Indah, juga sebagai
cita-cita pendukung yaitu kondisi estetika dambaan masyarakat.